Laporan kasus perambahan dan pengrusakan kawasan hutan tanpa ijin yang berhak di pulau arjasa kecamatan Kangean, Sumenep, yang dilaporkan pihak Perhutani ke Polsek arjasa pada bulan lalu, Proses tahapannya sampai pada pemanggilan saksi – saksi.

Kapolsek Arjasa AKP Karsono mengatakan, dengan Laporan itu, menggunakan dan pengrusakan kawasan hutan tanpa seizin pada yang berhak, ada 94 calon tersangka termasuk dari wartawan yang ngatok disitu. ” sampai sekarang sudah 54 saksi yang sudah dipanggil,” katanya selasa 8/08/2017 melalui telefon selulernya.

Kendati demikian, dalam rencana akan segera digelar perkara, karena ini masalah besar bukan sedikit masyarakat yang terlibat didalamnya, “dan kami tidak bisa serta merta mengambil keputusan sendiri, bisa hancur nanti kantor kami, ini sudah melibatkan sepuluh desa, bukan sedikit,” ungkapnya.

Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pihak perhutani juga untuk mengajak bapak Administratur ( ADM) supaya duduk bersama diadakan gelar perkara di Polsek, dan kami juga meminta keputusan dari Polres Sumenep untuk proses kedepannya, jadi tunggulah karena sampai sekarang masih banyak kegiatan dipolsek. ” saya sudah ajak ADM perhutani supaya digelar di Polsek, walau habis biaya berapa, yang penting digelar disana, ini melibatkan bukan sedikat, tetapi bwanyak mas..,” jelasnya.

Sementara ini menurutnya, persoalan ini sama – sama mengklaim dari masyarakat juga dari perhutani juga ada, dengan begitu kami harus bersikap objektif dalam menangani perkara ini, semuanya sudah kami panggil termasuk petugas perhutani kami mintai keterangannya,

Kansono juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat juga akan memanggil dua lembaga organisasi yang DIDUGA turut serta melakukan tersebut. “Kedua pihak tersebut adalah LSM LPK dan awasi sesuai dengan baliho yang di pasang di kawasan hutan tersebut,” tandasnya.

Barang siapa melakukan Pengrusakan kawasan hutan Negara hanya dengan dasar keputusan hasil rapat sepihak tanpa melibatkan pihak yg berwenang,dilakukan salah prosedur (melawan hukum) dan ada sanksi pidananya sesuai ketentuan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Asm/hy)

Sumber: transmadura/[Kangean.Net]