Penyegelan tambang pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh oknom Kepala Desa Bili-bilis, Kec. Arjasa (Kepulauan Kangan), Sumenep, Jawa Timur Kemaren, 10/6/2016, di Gunung Tenggi Desa Bili-bilis ditutup paksa oleh Kapolsek Arjasa dan masyarakat setempat.
Fathor, salah seOrang aktifis tambang pasir meceritakan bahwa mulanya kejadian penutupan tambang pasir tersebut berawal dari laporan masyarakat yang datang kerumahnya untuk meminta bantuan agar bisa menyelesaikan permasalahan tambang pasir ilegal di daerahnya.
"kemaren ada pengaduan dari masyarakat gunung tenggi minta dimediasikan ke-Kecamatan, setelah itu kami rembuk dengan beberapa LSM(salah satunya FPK) akhirnya sepakat untuk berangkat bersama ke-Kecamatan," ungkapnya, saat di hubungi mediakangean.net senin, 20/06/2016.
Sesampainya di Kecamatan rombongan dari LSM dan masyarakat langsung ditemui oleh pihak Kecamatan. Masyarakat Gunung Tenggi mengadu bahwa telah terjadi penambangan liar yang mengakibatkan air sumur menjadi payau, abrasi, dan ketika saat air laut pasang rumah warga tergenangi air laut.
"sesampainya disana (Kecamatan) alhamdulillah disambut pisitif, Pak Camat meminta diantar kelokasi biar tau dan tidak hanya dengar apa yang disampaikan masyarakat gunung tenggi," tambahnya, pria asal Desa Bilis-bilis tersebut.
Masyarakat, Camat, dan Kapolsek Arjasa bergegas kelokasi tambang ilegal tersebut, tanpa direncanakan dilokasi bertemu Kepala Desa Bilis-bilis (H. Hasim) sedang memantau areal tambang pasirnya. Beberapa alat tambang seperti Truk dan alak berat (exkalator) diketemukan ditempat dan disimpan sebagai alat bukti.
"ada komonikasi antara pak Camat, Kepolisian dan Kepala desa, saat kepala desa ditanya apakah kepala desa mempunyai izin? kata kepala desa tidak punya. ditanya kepemilikan tanah juga dia bilang tidak bukan punyaknya," ungkap, Fathor.
Masih dari Fathor, pada akhirnya kepolisian berjanji akan menutup selamanya penambangan pasir ilegal tersebut, dan ada perjanjian tidak tertulis antara masyarakat dan Kepala Desa dengan menyepakati pemberhentian tambang ilegal.
"akhirnya polisi langsung memberi garis polisi terhadap barang bukti yang diketemukan, dan portal ditutup, setelah itu kami berangkat kekantor Polisi untuk dibuatkan surat pelaporan," ungkapnya.
Informasi yang beredar pasir ilegal tersebut dijual oleh terduga kewarga kangean yang membutuhkan pasir dengan harga Rp. 125.000/Mobil.
(anwari)[Kangean.Net]