Penambangan Pasir Ilegal di Pulau Kangean
Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal tidak hanya terjadi di daratan Madura, namun juga mulai merambah ke Pulau Kangean. Masyarakat setempat kini merasa waswas karena keindahan pesisir yang semestinya dilestarikan mulai mengalami kerusakan.

Kapolsek Kangean, Iptu Sugito, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang khawatir dengan kondisi pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Forkopimka Arjasa serta aparat Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.

"Penambangan liar tanpa izin ini benar-benar mengancam masyarakat setempat," ungkap Sugito pada Senin (8/1).

Fandi, Kabid Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menjelaskan bahwa penambangan liar di daerah pesisir dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya, peningkatan abrasi dan erosi yang berpotensi merusak lingkungan pesisir. Kualitas air laut di sekitar lokasi penambangan juga akan terpengaruh.

"Selain itu, pencemaran pantai akibat penambangan bisa menurunkan kualitas air laut, yang pada gilirannya berdampak pada kerusakan wilayah pemijahan ikan. Hal ini tentu akan merugikan para nelayan," jelas Fandi.

Lebih lanjut, Fandi menambahkan bahwa penambangan di pantai juga dapat menyebabkan turbulensi yang meningkatkan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. "Intensitas banjir rob juga berpotensi meningkat," tambahnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, Hernawan Utomo, enggan berkomentar banyak terkait isu penambangan ilegal ini. "No comment kalau penambangan itu ilegal," ujarnya singkat.

Hal serupa disampaikan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Fajarussalam, yang menjelaskan bahwa perizinan penambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Yang bisa dilakukan pemerintah daerah saat ini hanya terkait aspek lingkungan," ujarnya.