PT KEI Pagerungan Besar, Sapeken
Kegelisahan aktivis mahasiswa di Sumenep terkait minyak dan gas bumi (migas) yang terindikasi dikelola dengan tidak transparan hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban pasti.

Sebab Pemkab Sumenep melalui kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak memahami detail proses ekploitasi migas di Sumenep. Padahal selama beberapa tahun sejumlah kepulauan telah menghasilkan migas yang dikelola beberapa perusahaan.

Salah satu aktivis mahasiswa Hasymi mengatakan bahwa sebagai daerah penghasil, Pemkab seharusnya mengetahui terkait kuantitas eksploitasi migas di Sumenep. Agar bisa melakukan kontrol terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menjadi hak daerah.
“Persentase DBH migas sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi Pemkab Sumenep harus mengetahui berapa barel minyak per harinya disedot dari Sumenep termasuk gas bumi. Sehingga Sumenep tidak menjadi korban dari mafia migas,” tuturnya.
Kepala kantor ESDM Kabupaten Sumenep Abd Kahir tidak menampik adanya kemungkinan perusahaan migas melakukan kecurangan dalam eksploitasi migas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Sesuai aturan perundangan, titik eksploitasi migas di atas 4 mil merupakan kewenangan pusat. Sementara eksploitasi di bawah 4 mil menjadi kewenangan daerah. Saat ini perusahaan migas yang melakukan eksploitasi di bawah 4 mil hanya Kangean Energi Indonesia (KEI) yang beroperasi di daerah Pagerungan kepulauan Sapeken.
“Bisa saja eksploitasinya di bawah 4 mil tapi sarananya dibangun di atas 4 mil agar pengelolaan migas tidak bisa didapat daerah,” duganya. (aan/h4d)
[Kangean.Net]