![]() |
Sengketa Lahan SDN Duko III Kangean |
Salah satu guru SDN Duko 3, kecamatan Arjasa, pulau Kangean, Suwa, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan aksi penyegelan yang dilakukan pemilik lahan, sehingga, para siswa terpaksa harus dipindahkan ke gedung sekolah Madrasyah Diniyah yang berdekatan dengan sekolahnya, untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sebab, tuntutan dari pemilik lahan dinilai sangat berat dan sekolah tidak mampu untuk memberikan ganti rugi tersebut, yakni pemilik lahan meminta ganti rugi sebesar 400 Juta Rupiah. Semua siswa berharap, pemerintah daerah kabupaten Sumenep, segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan sekolahnya tersebut, sebab, mereka tidak bisa konsentrasi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), karena harus kumpul dengan siswa kelas lainnya. Selain itu pula, setiap hujan turun, atap sekolah selalu bocor. [madurachannel/lintaskangean]