Kepolisian Sektor Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 4 kodi kayu jati ilegal ditengah laut perairan antara Desa Saur Saebus dengan Saseel.Barang tersebut diamankan pada Senin, 21 Agustus 2017 sekitar pukul 06.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menuturkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani Polsek Sapeken.”Sudah dilakukan penyelidikan di Polsek Sapeken,” katanya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Suwardi menceritakan, sekirar pukul 04.30 Wib, polisi mendapat informasi bahwa ada penebangan kayu ilegal yang bakal dibawa ke Pulau Saebus dari Pulau Sepanjang.Kayu tersebut diangkut menggunakan perahu kayu jenis bood warna putih. “Saat ditengah laut nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga terpaksa diamankan,” jelasnya.

Dari penangkapan itu,polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu jenis bood warna putih dan 4 kodi kayu jati.

Saat ini Polsek telah menetapkan lima tersangka, SN, SH, HK, SK, dan MH, semuanya merupakan warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. (JUNAIDI/MK)