Tersangka Kamaruddin diamankan di Mapolsek Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Senin (28/8). (POLRES SUMENEP FOR Radar Madura/JawaPos.com)
Arjasa, Kangean - Niat Kamaruddin, 22, pemuda Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, meracuni ayahnya gagal total. Minuman berisi racun yang hendak diberikan Kamarudin kepada ayahnya, Misnari, malah menewaskan Dahud, 59.

Dahud merupakan tamu Misnari. Ketika itu, Misnari mempunyai tiga tamu. Yaitu, Dahud dan Mahaji, 63, warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, serta Mahran, 67, warga Desa Pandeman.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, pembunuhan yang direncanakan itu terjadi sekitar pukul 10.00 Senin (28/8). Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Misnari, Dusun Pasar, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa.

Awalnya, Kamruddin berencana membunuh ibu dan ayahnya dengan cara membeli minuman Coca-Cola. Minuman itu lalu dicampur potasium. Minuman beracun tersebut ditaruh di atas meja makan agar mudah diminum oleh orang tua (ortu) Kamruddin.

Karena ada tamu, minuman itu diambil oleh ibu Kamruddin dan disuguhkan kepada ketiga tamu. Setelah dituangkan dalam gelas, Dahud meminum minuman tersebut. Seketika itu, dia keracunan dan langsung dibawa ke puskesmas.

Namun, nyawa Dahud tidak tertolong. Dia tewas. ”Mahaji juga keracunan. Dia kritis di puskesmas. Sedangkan Mahram masih sadar karena minuman dimuntahkan,” ujar AKP Suwardi, sebagaimana dikutip dari Jawapos.

Barang Bukti (BB) yang disita polisi antara lain, sisa minuman di botol Coca-Cola bercampur potasium. Dua gelas kaca dalam kondisi pecah. Butiran potasium ditemukan dokter di mulut Manhaji.

Polisi telah menangkap Kamruddin dan ditahan di Mapolsek Arjasa. Motif pembunuhan, Kamruddin dendam kepada ayah dan ibunya. Dia meminta tanah warisan, tapi tak kunjung diberikan.

”Karena tidak ada kepastian, pelaku berencana membunuh orang tuanya. Tapi salah sasaran. Yang jadi korban malah tamu orang tua pelaku,” beber AKP Suwardi.

Kamaruddin disangka dengan pasal 340 subsider 338 subs 351 ayat (3) ayat (4) KUHP. Dia terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup. (Wis)