ARJASA, SUMENEP. Anak durhaka, itulah kata yang paling pas disandang Moh Amir (20), warga Dusun Tengah, Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,Sumenep, Madura.

Baca: Ditemukan Mayat Wanita di Pulau Kangean diduga Korban Curas

Pemuda pengangguran ini tega membunuh bibinya sendiri, Misnawa (31), yang selama ini membesarkannya dan mengasuh pelaku sejak lahir ke dunia. Bahkan kejinya lagi, pelaku merampas gelang emas milik bibinya, Rabu (27/9/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.

Akibat perbuatan kejinya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Arjasa dan dalam proses pemindahan pelaku ke sel tahanan Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, mengatakan, pembunuhan yang disertai perampokan itu berawal ketika Rabu pagi, korban Misnawa pergi berjualan di pasar desa setempat. Sore harinya korban pulang ke rumahnya dan langsung bertirahat di kamarnya. Sedangkan pelaku yang merencanakan aksi bejatnya dan selama ini tidur serumah telah mengintai korban dan berusaha akan segera melaksanakan aksi bejatnya yang mengincar emas perhiasan korban.
“Pertama pelaku pura-pura juga tidur di kamarnya yang bersebelahan dengan kamar tidur korban,” papar Kapolres melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi, Kamis (28/9/2017).

Pelaku yang sejak pagi itu mengincar perhiasan bibinya, lalu mengintip korban yang kebetulan sudah tertidur pulas. Dia kemudian memanjat tembok pembatas antar kamar dan langsung melompat tepat di sebelah kasur tempar bibinya tidur.
"Pelaku lalu berusaha mengambil perhaiasan emas yang dipakai korban, namun korban berusaha menpertahankan emas perghiasannya,” papar Suwardi.

Bibinya terlejut dan sejurus kemudian berusaha menghindar dari dekapan keponakannya. Namun semakin dia berontak, semakin kuat pula cengkeraman pelaku.
“Karena bibinya terus berontak dan dan berteriak, pelaku lalu memukul kepala bibinya, dan mencekik korban hingga tewas,” lanjutnya.

Usai pembunuh bibinya, pelaku dengan santai meninggalkan mayat bibinya dan segera keluar rumah dengan maksud akan menjual hasil kejahatannya. Emas hasil curian dijual ke pedagang emas dan hasilnya untuk foya-foya dan modal kabur. Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian itu, langsung mendatangi lokasi. Dari hasil mengumpulkan keterangan saksi, polisi lalu mencari Amir. Dia pun ditangkap tak lama kemudian.
“Mendengar kalau pelakunya keponakannya sendiri, kami langsung mengejar pelaku hingga ditemukan di rumah ketiganya ,” pungkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengungkap barang-barang yang dicuri pelaku meliputi kalung emas dengan berat 3 gram, Gelang emas berat 7 gram, dan dua buah anting emas model rantai seberat 2 gram.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun hingga seumu hidup,” sambung Suwardi.
sumber: tribunnews [Kangean.Net]