Sumenep - Sebanyak 60 warga Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dipulangkan paksa dari Malaysia.

"Mereka dideportasi karena tidak mengantongi dokumen resmi. Artinya, mereka berangkat bekerja ke Malaysia melalui jalur illegal," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Joko Suwarno, Jumat (28/04/2017).

60 TKI illegal tersebut dideportasi secara bertahap sejak Januari-April 2017. Dari negeri Jiran, mereka diserahkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, para TKI illegal tersebut dipulangkan ke kabupaten asal masing-masing. Selanjutnya, Disnakertrans kabupaten yang akan memulangkan ke tempat tinggal masing-masing.

"Kalau menurut informasi dari para TKI yang dideportasi ini, di Malaysia masih banyak warga Sumenep yang menjadi TKI illegal. Tinggal menunggu giliran untuk dipulangkan," ujarnya.

Joka berharap agar warga yang berniat bekerja ke luar negeri sebagai TKI untuk menempuh jalur resmi. Dengan demikian, dipastikan dokumen-dokumen sebagai TKI akan lengkap dan bebas dari deportasi.

"Kalau dokumen-dokumennya lengkap, bekerja itu kan tenang, tidak perlu 'kucing-kucingan' dengan polisi Malaysia. Soalnya kalau sampai ketahuan tidak punya surat-surat resmi sebagai TKI, maka bisa ditangkap dan dipenjara di Malaysia," ungkapnya. [beritajatim][Kangean.Net]