Inilah Isi Teks Deklarasi Kabupaten Kepulauan oleh PPK2S
Kangean.Net - Dalam upayanya untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dan membentuk otonomi daerah sendiri. Panitia Persiapan Kabupaten Kepulauan Sumenep (PPK2S), melakukan deklarasi di Pelabuhan Kalianget. Teks deklarasi pembentukan Daerah Otonom baru Kepulauan Sumenep, Jawa timur dibacakan oleh, Mahmud (70) selaku penggagas terdahulu pemekaran Kabupaten Kepulauan Sumenep pada era tahun 1999 lalu.

Pembacaan teks deklarasi dilakukan di atas kapal, KM. Cahya Baru, pelabuhan kalianget (08/05). Sedikitnya ratusan mahasiswa, pemuda, dan tokoh masyarakat menyaksikan pembacaan teks deklarasi bersejarah tersebut.
"Sebentar lagi kawan-kawan teks deklarasi akan di bacakan oleh, bapak mahmud, pejuang kabupaten kepulauan tahun 1999. meski sudah tua tapi semangatnya masih sama seperti waktu muda," teriaknya, sekjen PPK2S, Araful Firaq, dalam oratornya.
Tepukan tangan dan terikan masyarakat kepulauan sumenep seketika menggema sewaktu pembaca teks deklarasi mulai naik keatas kapal. dalam pembukaannya ia memperkenalkan diri dan memberikan lontaran apa yang ia rasakan sejak kelahirannya pada tahun 1940an. sejak kelahirannya itu ia merasa belum pernah merasakan kemakmuran dan kesejahteraan yang diamanatkan oleh terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ibarat anak-anak, kami sudah bertahun-tahun berkumpul dengan orang tua, makanya kami menginginkan berpisah dari orang tua agar bisa merdeka dan memikirkan masa depan sendiri,” ucap Mahmud.
Terdapat 4 poin yang terkandung dalam teks deklarasi pemekaran wilayah otonom baru Kabupaten Kepulauan Sumenep. berikut teks deklarasi pembentukan daerah otonom baru kepulauan sumenep :

Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, pada hari ini Ahad 08 Mei 2016, kami atas nama warga Kepulauan Sumenep dengan ini kami menyatakan bahwa:
  1. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk menjadikan Kepulauan Sumenep sebagai Kabupaten baru.
  2. Mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kepulauan Sumenep dalam rangka pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat, dan menjamin terciptanya keadilan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan.
  3. Mengarahkan segenap pikiran, tenaga dan jiwa raga kami untuk percepatan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kepulauan Sumenep.
  4. Mendesak Pemerintah Daerah (Kabupaten, Provensi), dan Pusat untuk segera mengagendakan dan membahas serta menyetujui tentang pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Kepulauan Sumenep