Illustrasi Pemerkosaan
SAPEKEN - Sungguh bejat tindakan HN (inisial), 40, seorang kepala dusun (Kadus) salah satu desa di Kecamatan Sapeken. Dia diduga tega memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), 20. Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika Bunga minta diantar mengurus berkas perceraian dengan suaminya di Pulau Kangean Rabu (18/3).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Sumenep menyebutkan, Bunga meminta bantuan kepada HN yang merupakan perangkat desa. Saat itu ibu anak satu tersebut minta diantar ke rumah suaminya di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. Mereka berdua menuju pulau bekisar itu untuk mengurus masalah perceraian antara Bunga dengan suaminya.

Namun, nahas. Bunga bagai jatuh tertimpa tangga. Sebab, di tengah perjalanan di Pulau Kangean, dia justru dipaksa melayani nafsu bejat HN. Itu terjadi ketika mereka sampai di hutan jati Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan.

Bunga mencoba berontak dan menolak aksi HN. Namun, penolakan itu tidak digubris. HN tetap memaksa untuk melampiaskan nafsunya.

Tak terima dengan perilaku HN, Bunga melaporkan peristiwa yang memimpa dirinya kepada kepala desa (Kades). Dia berharap kasus tersebut diproses. Sebab, pelaku merupakan seorang perangkat desa. Namun, laporan yang disampaikan korban kepada Kades tidak ditanggapi hingga kemarin (27/3).

Bahkan, terduga pelaku tidak ditindak apa pun. Keluarga korban kecewa dan marah dengan sikap aparat desa setempat. Sebab, lantaran kasus tersebut, korban mengalami trauma.

”Keluarga korban datang kepada saya untuk berkonsultasi agar persoalan itu diproses. Sebab, sejak dilaporkan, kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh aparat desa,” terang Asri, 40, kerabat korban.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kapolsek Sapeken Iptu Ali Ridho mengaku mendapatkan informasi tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak korban belum melaporkan kasus tersebut kepada polisi. ”Untuk kasus itu, kami tidak melakukan penyelidikan. Sebab, keluarga belum melaporkan,” terangnya.

Selain itu, perwira dua balok di pundaknya tersebut menyatakan, tempat kejadian perkara (TKP) bukan di wilayah hukum tempat dia bertugas. Informasi yang dia terima, kasus itu terjadi di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. (han/luq)